Ciamis  

Diduga Kurangnya Sosialisasi Dan Transparansi Program Ketahanan Pangan Desa Tanjungsari Rajadesa Dianggap Milik Kepala Desa

CIAMIS,TintaMerahNews.com – Program ketahanan pangan untuk ternak sapi di wilayah Desa Tanjungsari Kecamatan Rajadesa menuai polemik.

Pasalnya saat awak media Tintamerahnews.com melakukan penelusuran ke beberapa warga,hampir kebanyakan menyatakan bahwa ternak sapi yang di urus oleh sebagian warga itu adalah milik sang Kepala Desa.

Hal itu menimbulkan beberapa asumsi miring di kalangan masyarakat sekitar.

Bahkan di mata warga bahwa sosok Kepala Desa Tanjungsari memang pebisnis hebat.

“Pak kuwu itu sudah membeli sapi sebanyak 22 ekor di 3 kandang 3 lokasi sesuai kesiapan warga yang ingin mengurusnya”ungkap warga

Ketika ditanya apakah sapi ini milik kelompok atau program Desa warga menjawab tidak tahu,karena setahu mereka kalau milik kelompok segala sesuatunya di kelola kelompok.Warga hanya tahu ini milik pak Kades.

“Pak kuwu sendiri yang membangun kandangnya juga membeli sapi nya,warga mah tinggal ngasih pakan dan mengurusnya dengan sistem bagi hasil 60-40 persen dengan pak kuwu”terang warga.

Saat kami menemui Kepala Desa Tanjungsari pada hari Kamis(21/03/2024) kebetulan tidak ada di kantor Desa karena sedang rapat di Kecamatan Rancah.

Menurut keterangan dari Sekretaris Desa Asep Anwar sapi tersebut adalah program ketahanan pangan dari total anggaran kurang lebih 200 juta pada tahun 2023 dan yang baru sekitar 100 juta pada 2024 ini.

Lebih lanjut Asep menyatakan bahwa untuk program ketahanan pangan ini tidak di bentuk kelompok karena tidak ada perintah dari Kepala Desa tapi di kelola Bumdes langsung dengan warga yang siap mengurusnya.

Disinggung apakah Sekdes sebagai ketua kelompok atau bukan,dia hanya mengungkapkan mungkin saya dianggap sebagai ketua kelompok karena saya yang di suruh Pak Kades untuk kesana kemari dalam pengelolaan ternak sapi ini.

Hal ini akhirnya menjadi polemik besar di mata warga,yang mana seharusnya semua warga itu tahu setiap program yang ada di desa malah menganggap bahwa ini adalah bisnis Kepala Desa itu sendiri.

Jelas hal ini bertentangan dengan Undang Undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

Lebih lanjut lagi hal ini perlu penelusuran pihak Dinas dan APH mengingat dari kurangnya sosialisasi dan transparansi kepada masyarakat akan memunculkan dugaan penyelewengan anggaran juga dugaan bisnis demi meraup keuntungan pribadi.

Reporter : (D Aan W – Dewi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *