Muba, TintaMerahNews.com – Si Jago merah kembali mengamuk lahap sumur minyak Illegal Driling Area PT. Indoly perkebunan kelapa sawit Desa tanjung dalam , Kecamatan keluang, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, Kamis (20/06/2024).
Keterangan di himpun oleh Awak media ini dari salah seorang masyarakat Keluang laki-laki kebakaran terjadi pada hari ini kamis 20 mei 2024 Soreh hari Wib,
Belum diketahui nama pemilik Sumur terkait insiden kebakaran
di Area PT Hindoly untuk yang kesekian kalinya ini, dan belum diketahui motif penyebab terjadinya insiden kebakaran.
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen) ESDM Nomor 01 Tahun 2018, Tentang Pedoman Pengusahaan Pertambangan minyak bumi yaitu pada Sumur (Tua), tidak pada sumur baru seperti pada insiden kebakaran sumur minyak Area PT Indoly kali ini.
Mengingat instruksi Kapolda Sumsel Irjen pol Albertus Rahmat Wibowo melalui Vidio singkat berdurasi 2 menit 41detik beredar luas di masyarakat, dihadapan
perwira polres Muba beliau mengatakan bahwa semua
Minyak Rakyat yang di tarik
diluar Permen ESDM No.1 tahun 2008 adalah IIIegal.
Dalam hal ini, diduga kuat pihak Polsek keluang sengaja melakukan pembiaran aktifitasnya lllegal Driling diwilayah hukumnya yang mana bertentangan dengan Permen ESDM tahun No 1. 2008 .
Sementara itu saat dikonfirmasi melalui No Wasthapp 08228175****** ,Kanit Reskrim Polsek Keluang IBDA Dohan belum memberikan tanggapan penjelasan.
Kapolsek keluang AKP Hendra Sutisna SH , saat dikonfirmasi ke No Wasthapnya 08217621*******, memberi tanggapan penjelasan, Iya
dek Sedang di TKP,” tutupnya.
( Ril/Tim)