Muba,TintaMerahNews.com – Seorang Oknum Ketua RT. Dusun Empat Desa Dawas Kecamatan Keluang Kabupaten Musi Banyuasin Sumatera Selatan diduga melakukan Pungli memfasilitasi jalan, Jembatan Untuk Aktifitas Armada angkutan minyak Ilegal tarif bervariasi,Selasa (20/08/24).
Bermula keterangan dihimpun oleh tim Awak media dari seorang lelaki pengemudi Armada angkutan minyak yang dijumpai di Jalan menuju masuk Area P.T Hindoly Minggu 18 Agustus 2024 saat melakukan investigasi. Ketika dibincangi lelaki tersebut membeberkan bahwa PT.hindoly tidak lagi mengizinkan Armada angkutan Minyak Ilegal melintas di portal jalan perkebunannya,
” PT.hindoly tidak lagi mengizinkan Armada angkutan Minyak Melintas di portal jalan perkebunannya pak. Sekarang Ketua RT. Dusun 04.Sucipto sudah membikin jalan pintas baru setau saya waktu pengerjaannya puluhan Warga
dari beberapa Dusun dalam satu Kecamatan yaitu itu Keluang diperintahkan Ketua RT. Membikin jalan dan jembatan dari pohon kelapa menyebrang Parit gajah galian PT. Hindoly gunanya agar Armada angkutan Minyak bisah keluar masuk beraktivitas.
Kemudian beberapa orang warga di perintahkan Ketua RT.Sucipto bertempat di tengah Dusun 04 tidak jauh dari kediamannya menyetop berbagai macam jenis Armada angkutan Minyak yang hendak keluar masuk menuju lokasi Sumur tambang minyak Ilegal Area PT Hindoly lewat jalan jembatan yang baru dibikin dipungut biaya bervariasi, Armada jenis pick Up Grand Max Nominal Rp 200.000 Armada jenis Truck Rp 300.000 , pungutan biaya tersebut dilakukan kepada Ratusan Armada angkutan Minyak Ilegal yang melintas dalam sehari semalam,” Ujarnya.
Setelah mendengar penjelasan dari pengemudi terebut, Tim Awak media memacu kendaraan mobil meluncur menuju rumah Sucipto Ketua RT. Dusun 4 dengan maksud ingin mengonfirmasikan penyampaian dari pengemudi. Sempat kebingungan mencari Rumah RT. Sucipto karena tidak terlihat direkatkannya papan nama Nomor rumah di bagian depan , rumah RT. Sucipto Terkunci tidak ada orang dijumpai.
Aktifis Muba Fitriandi So.Sos Ketua Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Aspirasi Nusantara (DPD-LAN) berpendapat Ketua RT. adalah tokoh masyarakat bagian dari pemerintah seharusnya memberikan contoh yang baik terhadap warganya namun sebaliknya bertolak belakang demi meraup keuntungan memanfaatkan kesempatan menyalahgunakan wewenang memfasilitasi jalan dan jembatan guna melancarkan aktivitas Armada angkutan minyak Illegal artinya perbuatan oknum ketua RT Dusun 4 Desa Dawas Sucipto tersebut adalah perbuatan melawan hukum. Saya ketua DPD-LAN memastikan siap mengadakan Unjuk Rasa.
Sementara itu saat dikonfirmasi melalui pesan Via Wasthapp ke Nomor nya 082280****** Sucipto Ketua RT.Dusun 04 Desa Dawas tidak ada tanggapan penjelasan.
( Ril/ tim).