Tasikmalaya|TintaMerahNews.com – Badan Usaha Milik Desa adalah badan hukum yang didirikan oleh desa dan/atau bersama desa-desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.
Aset BUM Desa merupakan harta atau kekayaan milik BUM Desa, baik yang berupa uang maupun benda lain yang dapat dinilai dengan uang baik berwujud ataupun tidak berwujud, sebagai sumber ekonomi yang diharapkan memberikan manfaat atau hasil. BUM Desa terdiri atas:
a. BUM Desa; dan
b. BUM Desa bersama.
Dalam mewujudkan tujuan BUM Desa/BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud dalam pasal 3,
pengelolaan BUM Desa/BUM Desa bersama dilaksanakan berdasarkan semangat kekeluargaan dan
kegotongroyongan dengan prinsip:
a. profesional
b. terbuka dan bertanggung jawab
c. partisipatif
d. prioritas sumber daya lokal
e. berkelanjutan.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Badan Usaha Milik Desa, pasal 8 menyebutkan : ayat (1) BUM Desa/BUM Desa bersama memperoleh status badan hukum pada saat diterbitkannya sertifikat pendaftaran secara elektronik dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia. (2) Dalam hal BUM Desa/BUtuI Desa bersama memiliki Unit Usaha BUM Desa/ EUM Desa bersama, kedudukan badan hukum unit usaha tersebut terpisah dari BUM Desa/BUM Desa bersama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dari 351 Desa yang ada di Kabupaten Tasikmalaya, masih terbilang hitungan jari yang beroperasi, begitu besar anggaran yang di gelontorkan pemerintah desa ke badan usaha milik Desa, anggaran tersebut mencapai puluhan bahkan ratusan juta diambil dari anggaran dana Desa. Dihimpun dari beberapa nara sumber mulai dari ormas, lembaga tokoh masyarakat yang kami rangkum, salah satu sumber yang enggan disebut namanya menjelaskan,”memang betul bumdes di kabupaten Tasikmalaya banyak yang tidak beroperasi alias pakem, kami juga mempertanyakan siapa yang salah dan siapa yang bertanggung jawab, pemerintah kabupaten Tasikmalaya, apa pemerintahan Desa…. ? Dari sudut pandang lain kepala desa sekaligus pengguna anggaran (PA) menunjuk kepengurusan atas dasar hasil musyawarah seluruh elemen masyarakat yang memang betul-betul ahli di bidang pengelolaan administrasi atau keahlian di bidang lain, yang menyangkut anggaran bumdes tersebut, jangan asal tunjuk”,pungkasnya.
Hal ini harus menjadi perhatian khusus bagi para pemangku kepentingan, agar tujuan serta cita-cita yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan dapat tercapai serta akan menjadi garda terdepan dalam mendongkrak perekonomian di setiap desa yang berada di kabupaten Tasikmalaya. Setiap anggaran yang dikucurkan oleh pemerintah desa dapat memberikan warna dan harapan terhadap kesejahteraan masyarakat sekitar, Semoga !!!
Reporter : (YD)