MUBA,SUMSEL|Tintamerahnews.com – Polda SUMSEL Harus tindak tegas sekelompok orang penambang Minyak IIegal dikomandoi oleh (HN)
beroperasi di luar (PERMEN ESDM) NO 1 Tahun 2008 Area perkebunan kelapa Sawit PT Hindoli Chargil ,Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin,Provinsi Sumatera Selatan, Kamis (12/12/2024).
Ditengah marak dan menjamurnya Aktivitas penambang minyak IIegal Warga pendatang dari luar kecamatan Keluang di Area perkebunan kelapa Sawit PT Hindoli Desa tanjung Dalam Keluang. HN warga pendatang dari kecamatan Babat Toman Muba mucul dengan Ide yang menurutnya Cemerlang membentuk kelompok usaha tambang minyak masyarakat beranggotakan puluhan orang, HN Sebagai Komando.
Adapun maksud tujuannya dibentuk nya usaha kelompok tambang minyak masyarakat oleh (HN ) guna untuk kekuatan menghadapi bilamana pihak petugas PT Hindoli ingin melakukan penertiban di kalangan kaplingan tambang minyak IIegal perkebunan Hindoli dibawah Komando (HN), supaya mundur tidak jadi meng eskusi, sebab sebelumnya (HN) bersama puluhan orang kelompoknya perna berhasil menggalkan penertiban tambang minyak IIegal dilakukan oleh petugas PT Hindoli belum lama ini
Merasa yakin degan kemampuannya (HN) berinisiatif memesan bendara dari seorang pedagang xx Logo padi dan kapas warna putih merupakan simbol kelompoknya bernilai Uang jutaan rupiah gunanya bendera akan dikibarkan di setiap titik lokasi tambang minyak dibawah komando HN.Namun setelah bendera pesanan datang HN tidak mau membayar bendera tersebut kepada pedagangnya, cuek seperti tidak ada masalah.
Dalam hal ini, diduga kuat Keterlibatan HN dan puluhan orang kelompoknya Dalam bisnis penambang minyak IIegal Driling PT Hindoli cukup dalam.
Diharapkan kepada Kapolda Sumsel Irjen Pol Andi Rian R agar memerintahkan jajaran untuk menindak tegas yang bersangkutan ( HN) sesuai pasal UU yang berlaku.
Sementara itu saat ingin dikonfirmasi guna keseimbangan pemberitaan ini, HN belum bisah jumpai, di hubungi lewat telepon, berita di terbitkan.
( Ril/ Team)