Muba | TintaMerahNews.com, -“Mengingat kurangnya curah hujan memasuki musim kemarau dan tensi panas yang cukup tinggi mengakibatkan banyak lahan dan perkebunan yang mengalami kekeringan sehingga memicu mudahnya terjadi kebakaran….
Kapolsek keluang AKP. Yohan Wiranata SH. Menyikapi hal ini memberikan himbauan dan menegaskan kepada khususnya masyarakat keluang untuk tidak membakar lahan atau kebun guna menghindari terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla)
Beliau juga mengajak masyarakat keluang utuk mari kita bersama- sama menjaga gangguan dari karhutla dan demi terciptanya keamanan kondusifitas,”ungkapannya
Sesuai dengan UU RI nomor 32 tahun 2009 tentang pembakaran hutan dan lahan “barang siap yang dengan sengaja membuka dan mengolah lahan dengan cara membakar yang berakibat terjadinya pencemaran polusi asap dan kerusakan fungsi lingkungan hidup bisa diancam dengan pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp 10 milyar”, tutupnya.
Reporter : (Maryati)