Tasikmalaya, Tintamerahnews.com – Menanggapi hasil laporan tim investigasi bentukan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil terkait Al Zaitun, Para tokoh ulama Tasikmalaya meminta, para pihak segera menindaklanjuti laporan tersebut.
Hal tersebut seperti yang diungkapkan salah seorang ulam Kota Tasikmalaya, KH Muhammad Yan-yan Al Bayani.S.Kom.I., M.Pd.
Menurutnya, hasil laporan Team Investigasi cukup bagus, tinggal pihak terkait segera menindaklanjutinya dengan cepat.
Ia meminta agar Kepolisian segera tangani dugaan tindak pidananya, begitupun Kemenag segera ambil tindakan sangsi administrasinya dan Gubernur segera koordinasikan dengan pihak terkait mengenai kondusifitas serta keamanannya.
“Andai penanganannya lamban, berlarut larut apalagi sampai diputuskan, berarti dugaan adanya beking dari elit kekuasaan benar adanya,” tuturnya dengan tegas, Minggu (25/06/23).
Mengenai adanya rencana aksi unjuk rasa ke kantor Kemenag di Jakarta, Senin, 26 Juni 2023 yang menuntut penutupan Ma’had Al Zaitun, Menurut Yan yan Al Bayani itu adalah hak warga negara di alam demokrasi yang tentu dijamin undang undang.
“Aksi tersebut mudah mudahan menjadi warning untuk semua pihak bahwa kesesatan tidak boleh dibiarkan,” tuturnya.
Seperti diketahui, setelah bekerja hampir sepekan, Team investigasi yang dibentuk Gubernur Jabar terkait Al Zaitun melaporkan hasil temuannya ke Menkopolhukam Mahfud MD.
Laporan tersebut langsung disampaikan oleh Kang Emil kepada Menkopolhukam di Kantor Kemenko Polhukam Jakarta pada hari sabtu tanggal 24 Juni 2023.
Laporan team investigasi tersebut merupakan hasil wawancara langsung dengan Panji Gumilang selaku Pimpinan Ma’had Al Zaitun juga hasil olah data di lapangan.
Menurut Menkopolhukam, dari laporan Team Investigasi yang disampaikan Gubernur Jabar, ada tiga persoalan yang mesti segera diambil tindakan, yaitu hukum pidana, administrasi dan sosial keamanan.
Untuk masalah pidana diserahkan penanganannya kepada pihak kepolisian, masalah administrasi diserahkan kepada Kemenag dan masalah kondusifitas keamanan wilayah diserahkan kepada Gubernur sebagai Kepala Daerah. ***