CIAMIS,Tintamerahnews.com – Kepedulian terhadap kelestarian satwa liar ditunjukkan oleh Dedi Kuswandi, S.H., seorang praktisi hukum sekaligus pegiat lingkungan asal Kabupaten Ciamis. Ia menyerahkan seekor Elang Ular Bido (Spilornis cheela) kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah III pada Selasa (13/10/2026).
Penyerahan satwa tersebut berlangsung di area parkir Kantor BKSDA Wilayah III. Elang yang termasuk satwa dilindungi itu selanjutnya akan menjalani pemeriksaan kesehatan dan karantina sebelum dipertimbangkan untuk dilepasliarkan kembali ke habitat alaminya.
Berawal dari Temuan Warga di Cikoneng
Menurut keterangan yang disampaikan Dedi, penyelamatan elang tersebut bermula ketika seorang warga Desa Nasol, Kecamatan Cikoneng, Kabupaten Ciamis, menemukan satwa itu dalam kondisi lemah.
Elang tersebut sempat terlepas dan terlihat berada di kawasan Gunung Sawal. Berdasarkan informasi yang diterima Dedi dari warga, satwa itu diduga mengalami gangguan kesehatan setelah diserang oleh beberapa elang lain di alam liar. Namun, penyebab pasti kondisi tersebut belum diketahui.
“Menarik sekali, menurut warga elang ini sempat kabur ke wilayah Gunung Sawal dan terlihat sakit karena diserang beberapa elang lain yang ada di sana, mungkin karena jenisnya berbeda,” ungkap Dedi.
Beberapa hari setelah kejadian itu, warga mendatangi Dedi dan menawarkan elang tersebut untuk dibeli. Dedi kemudian mengambil langkah untuk menyelamatkan satwa tersebut, dengan tujuan agar kondisinya pulih dan dapat diserahkan kepada pihak berwenang.
Selama hampir satu bulan, elang itu dirawat hingga kondisinya dinilai membaik.
“Setelah sebulan saya pelihara sampai betul-betul sembuh, saya serahkan ke BKSDA. Karena elang jenis ini merupakan hewan yang dilindungi negara, kewajiban kita adalah menjaganya dan mengembalikannya ke habitat yang seharusnya, bukan untuk dipelihara pribadi,” tegas Dedi Kuswandi.
Elang Ular Bido Termasuk Satwa Dilindungi
Dedi mengingatkan bahwa Elang Ular Bido merupakan salah satu jenis satwa yang dilindungi di Indonesia. Ia merujuk pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi.













