Tasikmalaya, Tintamerahnews.com – Polres Tasikmalaya mengamankan pelaku keributan yang terjadi di sebuah Minimarket di Pagerageung, yang terjadi pada Kamis malam (27/04/23).
Diketahui, Keributan dua kelompok pemuda terjadi di depan sebuah Minimarket di Kampung Cihalisan Desa Nanggewer Kecamatan Pagerageung Kabupaten Tasikmalaya.
Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP SY Zainal Abidin, melalui Kapolsek Pagerageung, AKP Asep Nurjaman, membenarkan telah terjadi keributan antar 2 kelompok pemuda beda kampung yang mengakibatkan satu pemuda bernama Jafsr Siduk (29) mengalami luka bacok.
“Benar keributan diduga motif dendam, ada korban luka bacokan senjata tajam dan dalam perawatan di Puskesmas,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, bahwa pelaku pembacokan Dani Rahmat alias Ompong (42) telah ditangkap dan diamankan ke Mapolres Tasikmalaya Kota.
“Pelaku sudah kami tangkap dan langsung di bawa Ke Polres untuk dilakukan pemeriksaan disana,” tambahnya.
Atas kejadian tersebut, Kapolsek Pagerageung, AKP Asep Nurjaman beserta pihak terkait menghimbau kepada kedua kelompok pemuda tersebut untuk bisa menahan diri dan mempercayakan penanganan poses hukum kepada pihak Kepolisian serta mengajak menjaga kondusifitas di lingkungan masyarakat.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota AKP Agung Tri Poerbowo membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan pelaku dan barang bukti.
“Ya kami masih lakukan pemeriksaan dan mendalami motifnya, pelaku dapat dikenakan pasal 170 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tegasnya. (Yan)