“Laporan sudah kita buat dan simpulkan insyallah secepatnya, kita akan mendatangi pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) lubuklinggau.
Lanjut Arie. Kita juga mengikuti acuan. Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.”ucap Arie.
(Tim)