1. Sebagai pusat pembangunan kesehatan masyarakat di wilayahnya.
2. Membina peran serta masyarakat di wilayah kerjanya dalam rangka meningkatkan kemampuan untuk hidup sehat.
3. Memberikan pelayanan kesehatan secara menyeluruh dan terpadu kepada masyarakat di wilayah kerjanya.
Namun kenyataan nya tidak seindah 3 fungsi pokok tersebut , masyarakat seringkali dipersulit hingga tidak dilayani oleh pihak puskesmas untuk berobat.
Pelayanan publik di Puskesmas sering menjadi permasalahan utama yang harus di perhatikan lebih oleh pemerintah kota Lubuklinggau terutama kepala dinas kesehatan.
Dengan adanya kejadian tersebut awak media mencoba menanyakan langsung kepada kepala dinas kesehatan kota Lubuklinggau Dr.apt Marlinda Sari S.SI, M.SI melalui nomor WhatsApp 0813-6767-**** terkait pelayanan kesehatan publik di Puskesmas kota Lubuklinggau,apakah pemerintah kota Lubuklinggau telah membuat peraturan baru yang mewajibkan kepada seluruh masyarakat agar memiliki kartu BPJS dulu baru bisa berobat.
Jika kepala dinas kesehatan kota Lubuklinggau Ibu Dr.apt Marlinda Sari S.SI, M.SI tidak mampu membina dan meningkatkan kualitas pelayanan publik di Puskesmas wilayah kerjanya,akan lebih baik jika mengundurkan diri dari jabatan sebagai kepala dinas kesehatan kota Lubuklinggau.
Hingga berita ini diterbitkan ,Kadinkes kota Lubuklinggau masih belum memberikan keterangan kepada awak media terkait buruk nya pelayanan publik di Puskesmas kota Lubuklinggau ini.
Riyansa Kabiro



















