“Hasil Reses III Tahun 2026 akan ditetapkan sebagai keputusan DPRD dan selanjutnya disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin sebagai salah satu acuan dalam perencanaan pembangunan daerah,” ujar Irwin.
Ia menambahkan, penyusunan program dan kegiatan pembangunan ke depan diharapkan tetap mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), memperhatikan skala prioritas pembangunan, serta disesuaikan dengan kemampuan riil keuangan daerah.
“Dengan demikian, program yang direncanakan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat Kabupaten Musi Banyuasin pada masa mendatang,” katanya.
Apapun pada rapat paripurna tersebut, hasil pelaksanaan Reses III Tahun 2026 disampaikan oleh juru bicara dari masing-masing daerah pemilihan (Dapil). Dapil I disampaikan oleh Andri Septa SH, Dapil II oleh Amri Andi ST, Dapil III oleh Indra Kesumajaya SH MSi, Dapil IV oleh Ir Cik Kawairus Efendi, Dapil V oleh Asnawi SH, Dapil VI oleh Sodingun SH, serta Dapil VII oleh H Supriadi SH.
Reporter : Maryati



















