UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan;
UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan;
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ancaman hukuman bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan meliputi pidana penjara hingga 15 tahun bahkan lebih dalam kondisi tertentu, serta denda yang dapat mencapai Rp10 miliar.
Pemkab Muba berharap seluruh elemen masyarakat dapat berperan aktif dalam mencegah karhutla dengan tidak melakukan pembakaran lahan serta segera melaporkan apabila menemukan potensi kebakaran di wilayahnya.“Zero Asap untuk Musi Banyuasin, Tanggung Jawab Kita Bersama.”
Rep : (Maryati)



















