Bupati Musi Rawas Buka Seminar Tentang Peraturan Perundang-Undangan

Musi Rawas Sumsel Tintamerahnews.com – Bupati Musi Rawas (Mura), Hj Ratna Machmud membuka seminar DPRD Mura dan Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Mura tentang peraturan Perundang-undangan.

Seminar sehari ini menampilkan narasumber Amzulian Rifai dan Guru besar hukum Universitas Indonesia, di auditorium Hotel Grand Zuri, Rabu (29/11/2023).

Cuma sayang kendati seminar ini cukup bagus, anggota DPRD Mura sedikit yang hadir cuma 11 anggota bersama unsur pimpinan.

Kegiatan dihadiri, Kepala Organisasi Perangkat Daerah, Camat, Kepala Desa diwilayah Kabupaten Mura.

Ketua DPRD Mura, Azandri, S.ip mengatakan

perlu kami sampaikan bahwa disini kami Anggota DPRD Kabupaten Mura selain menjadi tamu undangan sekaligus peserta, kami juga merupakan Lembaga yang memprakarsai terselenggaranya kegiatan seminar bertajuk tentang Peraturan Perundang-Undangan tahun Anggaran 2023 dengan materi , Sinkronisasi Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tatib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota, Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tatib terhadap Peraturan DPRD Kabupaten Musi Rawas Nomor 01 Tahun 2020 Tentang Tatib DPRD Kabupaten Musi Rawas , Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2023 tentang Standar Harga Satuan Regional dan Penjelasan MCP KPK.

Dikatakannya seminar ini diadakan dengan tujuan untuk memperkaya wawasan kita semua. Dan melalui seminar ini, kami berharap dapat memberikan platform yang inspiratif dan edukatif bagi para hadirin. Bersama para pakar, kita akan membicarakan berbagai topik yang relevan terkait tema seminar pada hari ini.

“Kami berharap acara ini dapat memberikan pemahaman yang mendalam serta memicu diskusi produktif. Mari sama-sama menjadikan seminar ini sebagai ajang pembelajaran yang berharga. Mari menyerap ilmu baru, berbagi pengalaman dan memperkaya wawasan kita bersama-sama,”harapnya.

Lebih lanjut dia menjelaskan terima kasih kepada para pembicara dan moderator yang telah bersedia meluangkan waktu dan tenaga untuk berbagi ilmu dengan kita semua.

Sementara itu Bupati Mura, Hj Ratna Machmud, menyambut baik dilaksanakannya kegiatan ini, karena merupakan kegiatan yang sangat strategis dan penting dalam rangka meningkatkan kapasitas dan penyelarasan pemahaman antara pemangku kebijakan, stakeholders dan Pemerintah Daerah khususnya terkait peraturan perundang-undangan guna melaksanakan pembangunan secara berkelanjutan.

Dijelaskannya bahwa kegiatan ini menjadi wadah kita semua untuk saling berkomunikasi tentang bagaimana mewujudkan – pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tatib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota, Peraturan DPR RI Nomor 1 tahun 2020 tentang Tatib terhadap Peraturan DPRD Kabupaten Musi Rawas serta Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2023 Standar Harga Satuan Regional.

Lanjutnya peraturan perundang-undangan dapat memberikan perlindungan hukum untuk mewujudkan pemerintahan yang baik juga menjadi landasan hukum yang dibutuhkan guna mendasari keputusan dan tindakan Pejabat Pemerintahan untuk memenuhi kebutuhan hukum.

“Untuk itu, saya minta kepada OPD dan seluruh peserta seminar untuk mengikuti dengan serius dan sungguh-sungguh materi yang diberikan oleh Narasumber, sehingga dapat diaplikasikan pada seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas dalam rangka Implementasi Peraturan Perundang-Undangan, untuk mewujudkan Musi Rawas MANTAB (Maju, Mandiri, Bermartabat),”ucapnya.

Bupati berharap semoga dengan seminar ini kita semua dapat memahami dan segera menyusun perencanaan kegiatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sedangkan Ketua Komisi Yudisial RI Prof. Amzulian Rifai, SH, LL.M, Ph.D, mengatakan sepanjang kita berprestasi maka pasti mendapatkan tempat terbaik dan membanggakan.

“Sepanjang kita berprestasi maka pasti mendapatkan tempat terbaik dan membanggakan”, katanya.

Diceritakannya di dilantik Presiden RI sebagai Ketua ombudsman RI tahun 2016-2021. Kemudian dilantik presiden menjadi anggota KY RI tahun 2020.

Warga Sumsel turut berbangga dengan masuknya saya ke pejabat level nasional. Walaupun orang Sumsel tak mendapatkan apa-apa dari saya. Oleh karena itu saya pegang betul amanah ini sebagai balasan kebanggaan terhadap warga Sumsel khususnya.

Dikatakannya tips terhindar dari korupsi, ya patuhi aturan-aturan yang ada. Selebih dari itu buatlah SOP yang memadai.

“Tips terhindar dari korupsi, patuhi aturan-aturan yang ada. Selebihnya buatlah SOP yang memadai,”katanya saat menjadi narasumber seminar.

Menurut Amzulian Rifai era demokrasi seperti saat ini yang paling penting adalah menjaga trust atau kepercayaan publik.

Publik trust itu tercermin dari lembaganya. Kenapa anggota dewan itu harus menjadi negarawan betul berbasis hati nurani.

“Saya ingat betul saat menjadi Ketua ombudsman RI, punya kewenangan menandatangani dokumen CNC yaitu clear and clear untuk izin tambang. Alhamdulillah tidak pernah selembar pun saya tanda tangani. Bahkan renovasi rumah saya pinjam bank”, tutur prof Amzulian Rifai.

Sistem pemilu one man one vote seperti ini tidak meningkatkan income perkapita maka rawan money politics. Dalam prakteknya urusan praktik demokrasi langsung dominan soal duit.

“Saya pun kalau ikut berkompetisi baik pileg maupun Pilkada pada hari ini tidak akan terpilih karena tak punya uang cukup”, kata Amzulian Rifai.

Amzulian dalam judul materi ekspektasi publik terhadap lembaga perwakilan, menyampaikan beberapa hal antara lain; harus lebih mampu mendengarkan dan menyalurkan aspirasi rakyat di daerah. Membenahi dan menuntaskan pekerjaan periode sebelumnya. Menyusun target realistis. Membenahi organisasi kelembagaan.

Lalu mengenai tata kelola parlemen yang baik,1. Transparency, 2. Stewardship, 3. Integritas, 4. Leadership, 5. Accountability.

Tata kelola Anggaran Parlemen sesuai peraturan Presiden No. 53 Tahun 2023. Pasal 3A ayat (2).

Amzulian Rifai ingatkan kembali bahwa Sekwan harus punya SOP

Reporter : (Riyan)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *