Sekayu,Muba|TintaMerahNews.com – Pemkab Musi Banyuasin kembali mencatatkan kiprah strategis di sektor energi nasional. Melalui sosialisasi Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Sumur Minyak Rakyat.
Muba dinobatkan sebagai salah satu inisiator utama lahirnya regulasi tersebut. Kegiatan sosialisasi ini dibuka langsung oleh Bupati Muba H M Toha di Pendopoan Griya Bumi Serasan Sekate, Rabu (19/6/2025).
Hadir dalam kegiatan tersebut ratusan pengelola dan pemilik lahan sumur minyak rakyat, serta Direktur Utama BUMD Petro Muba, Khadafi. Sosialisasi ini menjadi langkah konkret untuk memperkuat legalitas, keberlanjutan, dan kontribusi ekonomi sumur minyak rakyat bagi daerah.
Dalam sambutannya, Bupati Toha menegaskan bahwa kekuatan energi Muba tidak hanya terletak pada potensi sumber daya alam, tetapi juga semangat masyarakatnya dalam mengelola sumber daya secara mandiri dan legal.
“Walau wong dusun, kalau hendak, galak dan mau, pasti bisa. Masyarakat kita tidak boleh hanya jadi penonton di rumah sendiri,” dengan keluarga regulasi tentang pengelolaan minyak berdasarkan permen ESDM tersebut mari kita penuhi dan mari kita patuhi regulasinya tegas Toha disambut tepuk tangan peserta.
Menurutnya, keberadaan ribuan sumur minyak rakyat di wilayah Muba telah menjadi sumber pendapatan alternatif yang signifikan. Dengan terbitnya Permen ESDM ini, pengelolaan yang semula dilakukan secara tradisional dapat bertransformasi menjadi lebih terstruktur dan profesional, tanpa menghilangkan peran masyarakat lokal.
Sementara itu Dirut Petro Muba Khadafi, dalam kesempatan yang sama menjelaskan bahwa sinergi antara Petro Muba, masyarakat pengelola, dan pemerintah menjadi kunci keberhasilan Muba dalam mendorong pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan ini.