.saya selaku ketua DPW LAN beserta anggota kepengurusan LAN lainnya sebenarnya sudah mengetahui bahwa beberapa Dinas di Muba menggelar rapat di Kesbangpol diduga berencana Ingin mencabut SK DPW LAN seperti yang bapak sampaikan.”Perlu diketahui juga,Negara Republik Indonesia adalah Negara Demokrasi.sesuai
Amanat UU No. 9 Tahun 1998 tentang kebebasan menyampaikan pendapat di muka Umum,artinya tidak ada larangan bagi kelompak-kelompok Seperti LSM maupun Ormas bila ingin menyampaikan pendapat di muka umum dengan cara menggelar Aksi unjukrasa Seperti yang DPW LAN lakukan asalkan tidak melanggar Aturan, saja”Tegas indra
“Dengan adanya rapat yang digelar oleh beberapa dinas Muba di Kesbangpol tersebut yang diduga merencanakan pencabutan SK DPW LAN, besar dugaannya dinas-dinas tersebut Anti kritik dan diduga sudah mengarah ke pelanggaran UU No.9 Tahun 1998 tentang kebebasan menyampaikan pendapat di Muka Umum,”pungkas Indra.
( Ril/tim)