Jika Dana Sudah Terlanjur Cair
Inspektorat wajib melakukan audit khusus. Hasil audit dapat berupa perintah pengembalian dana, penundaan pencairan tahap berikutnya, hingga pelimpahan kasus ke aparat penegak hukum bila ditemukan unsur pidana.
salah satu tokkoh masyarakat Asep setiadi, menegaskan bahwa praktik pencairan dana tanpa syarat lengkap merusak kepercayaan publik,
> “Kami sebagai warga sangat kecewa. Aturan sudah jelas, PMK 201/2022 itu lex specialis. Kalau Camat tetap kasih rekomendasi padahal syarat administrasi mutlak adanya,belum lagi tata kelola harus di tunjang denga Sdm yang baik plus tenaga ahli ,satu satunya program ketahanan pangan sa,at ini luluh lantah ,tujuan pemberdayaan dan ekinomi pedesaan tidak tercapai,itu bukan sekadar kelalaian, tapi pelanggaran serius. Dana Desa seharusnya untuk kesejahteraan rakyat, bukan jadi celah penyalahgunaan. Kami minta Inspektorat segera turun tangan dan jangan ragu menindak tegas,” ujarnya.
Kesimpulannya
Tidak ada alasan rekomendasi Camat bisa mengalahkan aturan PMK. Penyaluran Dana Desa harus tunduk pada regulasi. Camat yang memaksakan pencairan justru melanggar hukum dan berpotensi dikenai sanksi disiplin maupun pidana. Masyarakat Tasikmalaya menuntut pengawasan lebih ketat agar Dana Desa benar-benar digunakan untuk kepentingan rakyat.
***YD














