Dinilai Diskriminatif,Pasal 64 ayat (2) Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh (UU PIHU) di Gugat Ke Mahkamah Konstitusi (MK)

banner 468x60

Dalam praktiknya, pemohon menyatakan pasal tersebut menetapkan sebagian kuota haji nasional dialokasikan untuk haji jalur khusus yang pada kenyataannya hanya dapat diakses oleh jamaah dengan kemampuan ekonomi tinggi, mengingat biaya penyelenggaraan haji khusus secara signifikan lebih mahal dibandingkan haji reguler.

Biaya haji khusus berkisar antara US$8.000-12.000 (sekitar Rp120 juta-180 juta). Sedangkan biaya haji reguler pada tahun 2025 sebesar Rp93,4 juta dengan skema subsidi sehingga jamaah hanya membayar sekitar Rp56 juta.

banner 336x280

Klasifikasi hukum berdasarkan kemampuan ekonomi tidak didasarkan pada kriteria konstitusional yang sah seperti kerentanan sosial, kondisi kesehatan, usia lanjut, disabilitas, atau masa tunggu terlalu lama.

Akibat dari pengalokasian kuota khusus sebesar 8 persen dari kuota haji nasional, menyebabkan berkurangnya kuota haji reguler yang seharusnya dapat diakses secara setara oleh seluruh warga negara yang telah terdaftar sesuai dengan sistem antrean nasional.

Menurut Pemohon, keadaan tersebut menunjukkan akses terhadap ibadah haji yang seharusnya bersifat setara dan adil telah mengalami distorsi akibat faktor ekonomi, bukan berdasarkan sistem antrean yang tujuan dan adil.

Kondisi seperti itu menciptakan disparitas yang nyata, di mana jamaah dengan kemampuan ekonomi tinggi memperoleh akses akselerasi (masa tunggu 5-9 tahun), sedangkan jamaah reguler harus menunggu dalam jangka waktu yang jauh lebih lama (sekitar 15-30 tahun).

Pemohon menilai Pasal 64 ayat (2) UU PIHU bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945.

Sebab, melegitimasi diferensiasi pelayanan publik berbasis kemampuan ekonomi yang tidak memiliki dasar konstitusional yang sah.

Pemohon dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan Pasal 64 ayat (2) UU PIHU bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

“Dengan dihapuskannya norma tersebut tidak lagi terdapat kewajiban undang-undang untuk mengambil sebagian kuota nasional dan menempatkannya dalam jalur akses yang bergantung pada kemampuan membayar lebih tinggi,” pungkasnya.

Sumber: Website MK /Berbagai sumber 

Editor: Rin

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *