Sukabumi, Tintamerahnews.com – Ketentuan alokasi kuota haji khusus sebesar 8 persen diuji materi ke Mahkamah Konstitusi karena dinilai diskriminatif dan memperpanjang masa tunggu jamaah reguler.
Gugatan ini diajukan oleh seorang warga bernama Hermawanto terhadap Pasal 64 ayat (2) Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (UU PIHU).
Permohonan ini disidangkan Majelis Hakim Panel yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Adies Kadir dan Hakim Konstitusi Liliek Prisbawono Adi
Detail Gugatan
Pasal yang Digugat: Pasal 64 ayat (2) UU PIHU yang menetapkan kuota haji khusus sebesar 8% dari total kuota haji Indonesia.
Identitas Pemohon: Hermawanto, warga yang merasa dirugikan karena masa tunggu haji regulernya mencapai 17 tahun dan diestimasi baru berangkat pada tahun 2033.
Alasan Permohonan: Kebijakan ini diukur berdasarkan kemampuan ekonomi dan menguntungkan jemaah yang memiliki lebih banyak uang untuk berangkat lebih awal, sehingga melanggar hak konstitusional warga negara.
Pasal 64 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (UU PIHU) tidak dapat digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pasal tersebut mengatur soal kuota haji khusus sebesar 8 persen dari kuota haji nasional.
Penggugat adalah seorang warga negara bernama Hermawanto. Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan Permohonan Nomor 264/PUU-XXIV/2026 itu, pemohon menilai ketentuan kuota haji khusus 8 persen dari kuota haji nasional bersifat diskriminatif, berbasis kemampuan ekonomi dalam akses terhadap pelayanan publik keagamaan.
“Saya merasa bahwa hak konstitusional saya dilanggar karena seharusnya saya bisa mendapatkan porsi yang sama seperti warga negara yang lain tapi ternyata ada sekelompok orang dengan menggunakan fasilitasi kuota haji khusus sebagaimana diatur pada objek permohonan Pasal 64 ayat (2) dari Undang-Undang Haji yang kemudian dia bisa berangkat lebih dulu karena dia mempunyai uang yang lebih banyak,” kata Hermawanto dikutip dari website MK.
Pasal 64 ayat (2) UU PIHU berbunyi “Kuota haji khusus ditetapkan 8 persen (delapan persen) dari kuota haji Indonesia.”
Menurut Pemohon, akibat pasal tersebut, masa tunggunya untuk berangkat haji dari jalur reguler mencapai 17 tahun, dia mendapat estimasi untuk dapat berangkat haji pada tahun 2033.



















