Sementara mengenai informasi dugaan adanya pungutan atau uang pelicin sebesar Rp200.000 yang disebut-sebut melibatkan E, Retno mengaku tidak mengetahui permasalahan tersebut.”Ujarnya
Oleh karena itu, pihak Disdukcapil melalui Kabid Retno menyatakan bahwa penerbitan dokumen telah berjalan sesuai prosedur. Namun informasi mengenai dugaan transaksi uang tersebut masih memerlukan penelusuran dan klarifikasi lebih lanjut.
Persoalan ini menjadi penting untuk mendapat perhatian, mengingat pelayanan administrasi kependudukan merupakan bagian dari pelayanan publik yang harus dilaksanakan secara transparan, profesional, dan bebas dari pungutan di luar ketentuan.
Apabila dugaan pemberian uang pelicin tersebut benar terjadi tanpa dasar hukum atau ketentuan tarif resmi, tentu perlu dilakukan penelusuran oleh pihak yang berwenang untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran dalam proses pelayanan tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat kesimpulan hukum mengenai dugaan gratifikasi maupun pungutan pembohong yang disebut-sebut melibatkan staf berinisial E. Pemanggilan sebagai Saksi oleh Kejaksaan juga tidak serta-merta menunjukkan seseorang terlibat tindak pidana.
Awak media membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi E maupun pihak Disdukcapil Kabupaten Tasikmalaya agar seluruh informasi dapat terungkap secara objektif, transparan, dan berimbang.
Masyarakat berharap pelayanan administrasi kependudukan benar-benar berjalan sesuai aturan. Jangan sampai muncul praktik-praktik yang berpotensi meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan pemerintah.
Tim Redaksi**













