Padahal, Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah menegaskan bahwa pengadaan harus dilaksanakan berdasarkan prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel.
Selain menyoroti sejumlah paket pengadaan tersebut, TintaMerahNews.com juga menemukan adanya penganggaran Belanja Jasa Penyelenggaraan Acara dengan pagu sebesar Rp1,41 miliar (Kode RUP 64025499) serta Belanja Kursus Singkat/Pelatihan sebesar Rp1,395 miliar (Kode RUP 64025726).
Besarnya alokasi anggaran tersebut menimbulkan pertanyaan tersendiri, terutama di tengah kondisi fiskal pemerintah daerah yang saat ini menghadapi berbagai tantangan dan tuntutan efisiensi belanja.
Melalui surat konfirmasi tertulis yang telah disampaikan, TintaMerahNews.com meminta penjelasan mengenai dasar penyusunan HPS, dokumen survei harga, mekanisme negosiasi dengan penyedia, urgensi kegiatan penyelenggaraan acara dan pelatihan, hingga komitmen DKP3 dalam menerapkan prinsip efisiensi anggaran.
Namun hingga berita ini ditayangkan, DKP3 Kota Tasikmalaya belum memberikan jawaban maupun penjelasan tertulis atas berbagai pertanyaan yang diajukan.
Kondisi tersebut menimbulkan kesan bahwa DKP3 kurang responsif terhadap permintaan informasi yang diajukan media sebagai bagian dari fungsi pengawasan publik. Padahal, keterbukaan informasi dan pemberian klarifikasi merupakan bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
TintaMerahNews.com menegaskan bahwa konfirmasi dilakukan bukan untuk menyimpulkan adanya pelanggaran, melainkan untuk memperoleh penjelasan resmi dari pihak yang berwenang sehingga informasi yang disampaikan kepada masyarakat dapat berimbang dan tidak menimbulkan kesimpangsiuran.
Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada DKP3 Kota Tasikmalaya apabila di kemudian hari memberikan penjelasan, klarifikasi, maupun dokumen pendukung terkait seluruh kegiatan yang menjadi objek konfirmasi tersebut.( *Red )













