TASIKMALAYA,Tintamerahnews.com – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Tasikmalaya menggelar rapat penyusunan Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026, Senin (9/3/2026).
Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat DPMD tersebut menjadi langkah awal pemerintah daerah dalam menyiapkan regulasi yang akan menjadi pedoman bagi pemerintah desa dalam mengelola dan memanfaatkan Dana Desa pada tahun anggaran mendatang.
Dalam rangka mematangkan draf regulasi tersebut, DPMD Kabupaten Tasikmalaya melibatkan sejumlah instansi terkait. Hadir dalam rapat tersebut di antaranya Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD),
Kepala Bagian Hukum Setda, Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Tasikmalaya, serta Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM).
Keterlibatan berbagai pihak ini dilakukan sebagai bentuk koordinasi lintas instansi agar rancangan peraturan yang disusun dapat melalui kajian komprehensif dari berbagai aspek, baik dari sisi hukum, keuangan, maupun tata kelola pemerintahan desa.













