Dugaan Kebocoran PAD MBLB, CBN Soroti Harga Patokan dan Lemahnya Pengawasan Pemkab Tasikmalaya

banner 468x60

CBN Minta Audit Investigatif

Sekjen DPP CBN, Andriana, menilai pemerintah daerah perlu membuka data dan melakukan pengujian terhadap realisasi penerimaan pajak MBLB.

banner 336x280

“Sangat ironis instansi pemungut pajak kesulitan membedah realisasi menjadi ritase harian. Kami menduga ada ketidaksesuaian yang perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dan audit,” ujar Andriana.

Menurutnya, kondisi lalu lintas kendaraan pengangkut material di sejumlah wilayah perlu dibandingkan dengan data penerimaan pajak yang tercatat pemerintah.

“Laporannya minim, tapi lihat di lapangan. Jalanan rusak, tiap hari puluhan sampai ratusan truk pengangkut pasir dan batu lewat. Ada ketimpangan yang sangat tajam antara data dan fakta,” tegasnya.

Andriana menegaskan CBN akan terus mengawal persoalan tersebut.

CBN mendorong adanya pemeriksaan atau audit yang dapat menguji kesesuaian antara data wajib pajak, volume produksi, ritase kendaraan, harga patokan, serta penerimaan pajak yang masuk ke kas daerah.

Selain itu, CBN meminta Pemkab Tasikmalaya melakukan evaluasi terhadap dasar harga yang digunakan serta mempertimbangkan sistem pengawasan volume yang lebih terukur, termasuk penggunaan jembatan timbang.

DPRD Tidak Hadir

Ironisnya, dalam audiensi yang membahas potensi optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) tersebut, tidak terdapat anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya yang hadir.

Pertemuan hanya diwakili Sekretariat DPRD Kabupaten Tasikmalaya.

Meski demikian, Sekretaris DPRD mengapresiasi kontrol sosial yang dilakukan CBN. Sekwan juga meminta agar hasil dan rekomendasi CBN disampaikan secara tertulis sehingga dapat menjadi bahan untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan.

Persoalan ini kini menyisakan sejumlah pertanyaan yang perlu dijawab secara terbuka oleh Pemkab Tasikmalaya: berapa sebenarnya volume MBLB yang keluar setiap hari, berapa ritase kendaraan yang beroperasi, berapa wajib pajak yang aktif, dasar harga apa yang digunakan, serta apakah penerimaan pajak yang masuk telah mencerminkan aktivitas pengambilan MBLB di lapangan?

Jawaban atas pertanyaan tersebut penting untuk memastikan pengelolaan sumber daya alam daerah sekaligus PAD berjalan transparan, terukur dan dapat dipertanggungjawabkan.

Catatan penting: saya sengaja mengubah kalimat “aturan provinsi berarti harus dipakai sehingga PAD pasti naik berkali lipat” menjadi pertanyaan tentang dasar hukum dan mekanisme yang digunakan, karena hubungan antara Kepgub harga patokan 2019, Perbup 44/2007, dan ketentuan pajak MBLB Kabupaten Tasikmalaya perlu diverifikasi dari dokumen regulasi lengkap sebelum dijadikan kesimpulan. Data regulasi menunjukkan Perda Kabupaten Tasikmalaya tentang pajak MBLB mengatur dasar pengenaan berdasarkan nilai jual hasil pengambilan, volume/tonase, serta nilai pasar atau harga standard.

Redaksi**

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *