Tasikmalaya,Tintamerahnews.com – Satnarkoba Polres Tasikmalaya berhasil membongkar praktik peredaran minuman keras (miras) ilegal berskala besar yang berada di wilayah Desa Deudeul Kecamatan Taraju, Kabupaten Tasikmalaya.
Dalam operasi penindakan tersebut, petugas menyita kurang lebih seribu botol minuman keras berbagai merek dari tangan seorang pelaku yang menyimpan barang-barang haram tersebut didalam rumah.
Operasi penindakan ini digelar sebagai bagian dari Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) serta pengamanan berlapis menyusul masa libur panjang (long weekend) Peringatan Kenaikan Yesus Kristus. Petugas bergerak berdasarkan Surat Perintah Kapolres Tasikmalaya guna mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya AKP Mustaram mengungkapkan, pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan di kawasan pemukiman warga. Sehingga anggota kepolisian melakukan penyelidikan dan pengerebekan di lokasi yang dimaksud.
“Kami bergerak cepat menyisir titik-titik rawan di Kecamatan Taraju. Hasilnya, kami mengamankan seorang pelaku berinisial Nu, seorang wiraswasta yang merupakan warga Desa Deudeul, Taraju,” ujar AKP Mustaram, Selasa (19/5/2026).
Menurut Mustaram, pelaku menjalankan bisnis ilegalnya dengan modus operandi yang rapi untuk mengelabui aparat penegak hukum. Nurdin melayani transaksi jual beli minuman beralkohol tersebut secara langsung melalui sistem cash on delivery (COD).
Guna menghindari pengendusan petugas apabila rumah tinggalnya digeledah, pelaku memisahkan tempat tinggal dengan tempat penyimpanan barang. Seluruh stok minuman keras siap edar tersebut disembunyikan di sebuah rumah kosong yang berjarak sekitar 20 meter dari kediaman utamanya.













