Sesuai dengan Peraturan Daerah No. 3 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau, setiap individu atau badan dilarang melakukan perusakan, penebangan, atau tindakan lain yang dapat menyebabkan kerusakan pohon tanpa izin dari otoritas terkait. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana, tergantung pada tingkat kerusakannya.
M.Lucky juga mengatakan,”Pemerintah daerah diharapkan dapat bertindak cepat dalam menangani masalah ini agar tidak menjadi preseden buruk di kemudian hari, serta memastikan bahwa keberadaan pohon pelindung tetap terjaga demi kenyamanan dan kesehatan lingkungan kota,”
“Pihak terkait harus memberikan jawaban atas fenomena yang saya kira itu aga janggal.Dan saya akan mempertanyakan apa faktor penyebab Kematian pohon tersebut,andai urgensi harus ditebang apa urgensinya,”pungkas M. Lucky.
Hingga berita ini diturunkan,pihak Indogrosir,DLH Kota Sukabumi serta pihak PU sebagai penanggung jawab atas pohon tersebut belum bisa dimintai keterangan.
Rep: Rinto w/ M.Lucky













