Lebih lanjut RN menegaskan bahwa perkara tersebut telah di laporkan nya ke polres lubuklinggau dan untuk lebih lanjut RN juga meminta sanksi tegas dari pihak Disperkim terkait isu ini.
“Semoga perkara ini berproses sebagaimana mesti nya dan berharap pihak Disperkim juga dapat mengambil kebijakan tegas karna ini sudah masuk ke rana perbuatan tidak senonoh dan mencoreng nama kedinasan itu sendiri” Tegasnya.
Namun hingga saat ini pihak sat reskrim polres lubuklinggau dan pihak disperkim lubuklinggau belum memberikan komentar apapun terkait isu tersebut.
Reporter : Ryansah



















