Kabid Ekonomi Kreatif, Ginanjar Rahayu, S.Ip, mengatakan bahwa Dinas Pariwisata telah memberikan petunjuk untuk melengkapi administrasi terkait komunitas atau wadah yang sesuai dengan ketentuan. Ini dalam rangka mendata ulang para pelaku industri ekonomi kreatif, karena industri ini sedang digembor-gemborkan oleh pemerintah pusat.
“Segmen saat ini sangat terbuka luas, karena tidak hanya pasar offline yang sudah biasa, kini pasar online merupakan bagian dari pemasaran produk Ekraf menjadi pilihan yang efektif dan efisien,” tambah Ginanjar Rahayu.
Reporter : R.Ipung



















