Jerat Rentenir Mencekik Masyarakat

NASIONAL112 Views
banner 468x60

Tintamerahnews.com || Marak nya jasa pemberi uang pinjaman dengan suku bunga tinggi , membuat masyarakat terjebak dengan situasi yang sulit , padahal saat ini sudah berdiri jasa keuangan baik bank ataupun lembaga lainnya yang sudah legal di awasi jelas oleh izin jasa keuangan ( OJK ) 

Pinjaman berbunga diatas standar yang diset OJK terkesan tidak berdasarkan kemauniasan , dan terkesan mencekik .

banner 336x280

Proses transaksi pinjaman tersebut il legal dan bisa di sebut pinjaman bodong yang tidak berdasarkan ketetapan hukum , sebutan marak nya di sebut rentenir. Pemerintah harus hadir dalam hal ini jangan Diam masyarakat tercekit dengan suku bunga yang berlebihan. 

Penyewa atau pelaku usaha pinjaman uang ilegal yang beroperasi tanpa izin OJK memang mengancam sanksi pidana penjara hingga 1 tahun atau denda maksimal Rp50 juta berdasarkan Pasal 273 KUHP yang mulai berlaku pada tahun 2026. Ini adalah langkah pemerintah untuk melindungi masyarakat dari praktik pinjaman ilegal yang seringkali merugikan dan menindas.

Pasal 273 KUHP ini mengatur tentang larangan meminjamkan uang atau barang tanpa izin dan menjadikannya sebagai mata pencaharian. Pelaku yang terbukti melakukan praktik ini dapat dijerat pidana penjara atau denda.

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *