Kantor Kemenhaj Sukabumi Sosialisasikan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2027 Kepada Calon Jemaah Haji

banner 468x60

Sukabumi, Tintamerahnews.com – Kepala Kantor Kemenhaj Kabupaten Sukabumi, Abdul Manan, menjelaskan perihal besaran BPIH 2027 secara keseluruhan rata-rata mencapai Rp98.466.351 per jemaah. “Artinya ini adalah biaya secara keseluruhan haji 2027,” ujarnya.

Sosialisasi ini dilakukan menyusul kesepakatan pemerintah bersama DPR RI terkait besaran biaya haji tahun depan,dikutip dari VISI.NEWS Rabu,14/10/2026.

banner 336x280

Sementara itu, biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) yang harus dibayarkan jemaah rata-rata sebesar Rp51.448.625.

“Yang harus dibayar oleh jemaah itu Bipih, biaya pelaksanaan ibadah haji, di mana rata-rata jemaah membayar kurang lebih Rp51.448.625,” imbuhnya.

Sedangkan saat ini, yang masih ditunggu yaitu Peraturan Presiden (Perpres) yang akan menjadi dasar penetapan besaran biaya yang dibebankan kepada jemaah.

“Ini rata-rata ya, karena yang namanya BPIH itu atau Bipih itu nanti akan dibagi berdasarkan Perpres per embarkasi. Sekarang kita masih nunggu Perpres tersebut berapa biaya yang dibebankan kepada jemaah,”

Dari total BPIH, jema’ah juga memperoleh dukungan melalui nilai manfaat dengan rata-rata sekitar Rp43,6 juta. Selain itu, pemerintah disebut memberikan subsidi rata-rata sebesar Rp3,2 juta bagi calon jemaah haji pada penyelenggaraan haji 2027.

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *