Menindaklanjuti informasi tersebut, kami perintahkan anggota kami untuk mendalami informasi tersebut, dan ternyata benar terduga pelaku Karnedi selain berprofesi sebagai pertani juga punya kerjaan sambilan, yaitu mengedarkan barang haram yang diduga narkotika jenis sabu, hal ini terungkap ketika terduga pelaku diperintahkan atau menunjukan narkotika yang ia sembunyikan kemudian ia mengeluarkan barang dari dalam celana dalamnya yang ternyata berupa 1 paket diduga narkotika jenis sabu. jelasnya.
Saat ini terduga pelaku Karnedi sudah kami tetapkan menjadi tersangka atas kepemilikan diduga narkotika jenis sabu tersebut, dan ia kami kenakan pasal 114 ayat (1), subsider pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang diancam dengan hukuman minimal.5 tahun penjara, maksimal 20 tahun penjara dan pidana denda minimal 1 milyar rupiah maksimal 10 milyar rupiah. terang Heri.
Reporter : (Maryati)