Kebakaran Besar Sumur Minyak Ilegal Kembali Terjadi Di Lokasi Sumur minyak Yang Sebelumnya Sudah Dua kali Terbakar Diduga Milik Mapia Minyak Inisial (PY)

MUBA|Tintamerahnews.com -,Marak nya aktivitas tamba sumur minyak ilegal Dapat di lihat hanya berselang beberapa hari kebakaran sumur  minyak tradisional area lahan Hindoli Kec.keluang,Kab.Musi Banyuasin kembali terbakar kamis malam Jum’at ( 30/Januari/2025) namun kali ini sumur minyak Illegal yang terbakar diduga milik Mafia Besar inisial (PY) dan (Nizar)

Belum kelar Dengan insiden amukan sijago merah pada hari Senin pagi, kebakaran kembali terjadi kamis malam jum,at sekira pukul 19:50 wib. yang melahap Sumur tambang minyak illegal area kobra satu Hindoli  tgl (30/Januari/2025) kebakaran terulang lagi.

Sementara itu berdasarkan  keterangan(A) bahwasanya benar kamis malam Jum’at telah terjadi Insiden lagi, di area kobra satu, kalau yang saya tau sumur minyak yang terbakar itu diduga dimiliki oleh seorang inisial (PY) dan (Nizar)ujarnya”

Guna untuk memastikan kebenarannya awak media ini mengkonfirmasi ke Kapolsek keluang IPTU. Alvin Adam Armita Siaha’an S.T.R.K ke nomor WhatsApp milik nya, 0813-6737-****

Yang mana saat dikonfirmasi Kapolsek keluang memberikan penjelasan atas hak jawabnya.

,,Assalamualaikum selamat pagi kando kandoku sahabatku pers musi banyuasin sekalian terimakasih kando informasi kebakarannya anggota kita telah mendatangi tkp dan melaksanakan olah TKP dari hasil olah tkp dan penyelidikan di dapati Bahwa TKP itu adalah milik TSK nizar , yang mana TSK nizar sedang menjalani proses hukum di sat reskrim polres musi Banyuasin.,, jelas Kapolsek keluang,,IPTU. Alvin Adam,,

Menanggapi penjelasan dari Kapolsek keluang terkait kebakaran sumur minyak ilegal di Hindoli tanjung dalam kali ini, terkait tersangka (nizar) yang sudah menjalani proses hukum di sat Reskrim polres muba, lantas di mana sodara (PY) yang sampai saat ini diduga masih bebas berkeliaran, dan kenapa sumur minyak yang telah berulangkali terbakar tidak di pasang peringatan garis polisi.

Jelas aktivitas Pengeboran minyak ilegal ini, melanggar Pasal 52 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pasal tersebut mengatur bahwa eksplorasi atau eksploitasi minyak dan gas bumi harus dilakukan dengan adanya Kontrak Kerja Sama jelasnya

Namun Aktivitas pengeboran yang di lakukan oleh oknum Mafia inisial ( PY)tersebut beroperasi tanpa kontrak kerjasama ataupun izin resmi sehingga menentang peraturan Permen ESDM dan UU migas”

Perlu diketahui dampak negatif pengeboran sumur minyak illegal ini sangat buruk terutama menimbulkan kerugian terhadap negara,dan keselamatan masyarakat, sehingga sudah seringkali memakan korban jiwa jika terjadi Kebakaran terhadap sumur minyak illegal tersebut”

“Bukan hanya itu lingkungan sekitar turut tercemar sehingga terjadinya perubahan udara, polusi, dan penurunan kadar kesuburan tanah, akibat limbah Pengeboran minyak ini”

Maka dari itu harapannya Kepada Bapak jenderal Kapolri. Listyo Sigit Prabowo, Dan Kapolda Sumsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi, SIK, M.H,, dan Kapolres Musi Banyuasin AKBP Listiyono Dwi Nugroho SIK MH, selaku (APH)harus berani’ menindak tegas para Oknum-oknum pelaku mafia minyak berinisial (PY) yang merasa kebal hukum,maupun oknum yang membekingi.,

(Tim)

Exit mobile version