Dari total 116 perkara, sebanyak 38 merupakan kasus narkotika. Barang bukti yang diamankan meliputi ganja seberat 4.094,627 gram atau sekitar 4,09 kilogram, sabu 2.096,1084 gram, sebanyak 627 microtube berisi kristal, serta 161.492 butir obat-obatan terlarang golongan Daftar G.
Sementara itu, sebanyak 78 perkara lainnya merupakan tindak pidana umum lainnya (TPUL) dan perkara orang serta harta benda (OHARDA). Barang bukti yang diamankan antara lain 155 potong pakaian, 49 senjata tajam, 23 timbangan digital maupun manual, 19 tas, 11 telepon seluler, serta 41 barang bukti lainnya.
Tingginya jumlah barang bukti obat-obatan terlarang menjadi perhatian serius. Melalui fungsi intelijen, Kejari akan memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk memutus mata rantai peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di Kabupaten Sukabumi.
Reporter : R.wahyudi/M.Lucky
















