Sukabumi, Tintamerahnews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi memusnahkan barang bukti dari 116 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) selama periode Maret hingga Juni 2026. Dari ratusan perkara tersebut, barang bukti obat-obatan terlarang sebanyak 161.492 butir menjadi temuan paling menonjol,3/7/2026.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Tumpal Eben Ezer,didampingi Kepala Seksi Intelijen Fahmi Racham dan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Abram Nami Putra,
mengatakan “pengelolaan barang bukti tersebut merupakan bentuk komitmen Kejari dalam mewujudkan penegakan hukum yang transparan, akuntabel, sekaligus sebagai upaya pencegahan tindak kriminal di wilayah Kabupaten Sukabumi,”
“Seluruh barang bukti dari perkara yang telah inkrah dikelompokkan dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan, baik melalui pemusnahan maupun lelang negara,”pungkasnya.



















