Ketua DPRD Kota Lubuk Linggau Ir. Yulian Effendi Pimpin Rapat Exekutif – Legislatif Bahas Tiga Raperda Inisiatif

banner 468x60

Lubuklinggau |Tintamerahnews.com – Rapat Paripurna DPRD Kota Lubuk Linggau untuk mendengarkan penyampaian Raperda Inisiatif yang diajukan oleh DPRD dengan dipimpin oleh Ketua DPRD, Yulian Effendi, dan turut dihadiri oleh Pj Wali Kota Lubuk Linggau, sejumlah anggota DPRD serta perwakilan eksekutif.

Wakil BP2D DPRD Kota Lubuk Linggau, Almeid Sastra Dikrama, dalam rapat tersebut menyampaikan tiga Raperda Inisiatif yang sedang diproses, yaitu: Raperda tentang Penyelenggaraan Kesehatan Rumah Sakit, Raperda Anti Perundungan di Lingkungan Sekolah, dan Raperda tentang Pengolahan Sampah.

banner 336x280

Dalam tanggapan eksekutif, Pj Wali Kota, Koimudin, menyatakan, Raperda tentang Penyelenggaraan Kesehatan Rumah Sakit adalah langkah strategis untuk memperkuat sistem kesehatan di Kota Lubuk Linggau. Menurutnya, pelayanan kesehatan merupakan hak dasar masyarakat yang harus dipenuhi sebagai bagian dari kesejahteraan.

“Kesehatan adalah aspek utama dalam kehidupan manusia dan produktivitas masyarakat. Pelayanan di rumah sakit harus memastikan akses medis yang berkualitas bagi seluruh warga,” ujar Koimudin. Ia menegaskan komitmen Pemkot Lubuk Linggau untuk menjaga dan meningkatkan kualitas layanan kesehatan di kota tersebut.

Koimudin juga memberikan tanggapan terkait Raperda Anti Perundungan di lingkungan sekolah. Ia menyampaikan bahwa kebijakan ini selaras dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 46 Tahun 2023 yang menekankan perlindungan terhadap peserta didik, pendidik, tenaga pendidik, dan seluruh warga satuan pendidikan dari segala bentuk kekerasan.”Sekolah harus menjadi tempat yang aman, ramah, dan nyaman bagi seluruh warga sekolah, terutama bagi para siswa. Pemerintah berkewajiban memastikan kesejahteraan dan perlindungan untuk setiap individu di lingkungan pendidikan,” katanya.

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *