Pasal 23 ayat (1) menyebutkan ASN harus menaati ketentuan jam kerja. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil Pasal 3 huruf (a) mewajibkan PNS masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja,
Pasal 4 ayat (2) menyebutkan pelanggaran jam kerja dapat dikenakan hukuman disiplin ringan hingga berat, tergantung tingkat pelanggaran. Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 6 Tahun 2022 tentang Jam Kerja ASN Menetapkan jam kerja ASN minimal 37,5 jam per minggu, dengan pembagian sesuai ketentuan instansi.
Jika terbukti ASN Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya meninggalkan kantor sebelum jam kerja berakhir tanpa alasan sah, maka mereka dapat dikenakan sanksi disiplin sesuai PP No. 94 Tahun 2021, mulai dari,Teguran lisan/tertulis,
Penundaan kenaikan gaji berkala, Hingga hukuman disiplin berat seperti penurunan pangkat atau pemberhentian.
Kondisi ini menjadi sorotan publik, terutama karena Dinas Kesehatan memiliki peran vital dalam pelayanan masyarakat. Ketua PWRI berharap agar pemerintah daerah segera melakukan evaluasi dan memastikan kedisiplinan ASN tetap terjaga demi pelayanan publik yang optimal.
Reporter: YD













