Terkait maraknya pemberitaan di media mengenai pelaksanaan MBG di Kecamatan Cigalontang, pihak Korwil menyatakan akan mengambil langkah validasi data terhadap seluruh informasi yang beredar. Sebagai bagian dari kontrol sosial, semua masukan dan kesimpulan akan dijadikan bahan evaluasi.”jelas Karim.
Selain itu, Karim juga menegaskan bahwa setiap dapur MBG yang telah beroperasi wajib memiliki SLHS sebagai syarat operasional. Dapur yang sudah berjalan hingga satu tahun namun belum memiliki SLHS akan direkomendasikan untuk ditutup sementara dan dilaporkan ke pimpinan.
Menurut Karim Ke depan, Korwil SPPG Kabupaten Tasikmalaya akan memperkuat kolaborasi dengan pemerintah daerah, Satgas, serta Komisi IV guna melakukan survei langsung ke lapangan, khususnya ke dapur-dapur SPPG yang dinilai belum maksimal dalam menjalankan program MBG.”Pungkasnya.
NN***













