Lubuklinggau | TintaMerahNews.com – Di adopsi dari pemberitaan sebelum nya dari media online Liputanmusi.com bahwa adanya salah satu statmen mantan kepala dinas Disperindag yang mengatakan adanya dugaan uang retribusi yang tidak disetorkan ke kasda melainkan digunakan oleh mantan walikota lubuklinggau periode 2019-2024 untuk usaha pribadinya.
Dimana hal tersebut diketahui dari hasil audit BPK perwakilan sumatera selatan,bahwa adanya retribusi pelayanan pasar grosir dan pertokoan dikota lubuklinggau senilai ratusan juta yang tidak disetorkan ke kas daerah (kasda).
Didalam resume laporan hasil pemeriksaan (LHP),BPK menyebutkan berdasarkan hasil konfirmasi kepada beberapa penyewa yang belum membayar ternyata terdapat penyewa yang telah membayar secara tunai kepada kepala dinas perindustrian perdagangan (Disperindag) kota lubuklinggau melalui analis pengawas perdagangan namun tidak tercatat dalam laporan penerimaan.
Kemudian berdasarkan permintaan keterangan dengan analis pengawas perdagangan menyatakan terdapat tujuh penyewa yang telah membayar sewa ruko pada tahun 2023 sebesar Rp.128.050.000.00 yang telah diterima secara tunai namun tidak di setorkan ke kas daerah.