Kab,Tasikmalaya TintaMerahNews.com – Meskipun sudah jelas ditegaskan dalam salah satu pedoman bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akan melangsungkan pernikahan adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS. Pegawai Negeri Sipil (PNS) khsusus nya bagi yang wanita, dilarang untuk menjadi istri kedua, ketiga dan keempat. Hal ini secara spesifik diatur dalam Peraturan Pemerintah. Peraturan tersebut melarang dengan tegas PNS wanita yang ingin menjadi istri kedua atau seterusnya.
Seperti yang tertulis dalam Pasal 4 Ayat 2 peraturan tersebut diatas berbunyi, “Pegawai Negeri Sipil wanita tidak diizinkan untuk menjadi istri kedua/ketiga/keempat”. Sanksi berat akan dijatuhkan kepada oknum PNS wanita yang tetap menjadi istri kedua atau seterusnya tanpa izin Dinas. Menurut Pasal 15 Ayat 2, PNS wanita yang melanggar tersebut akan dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Apabila kenyataannya di lapangan seorang PNS menikah dengan diam-diam (poligami/poliandri) maka akan dikenai sanksi. Sebab yang bersangkutan telah melanggar PP No.45 tahun 1990, sehingga bisa dijatuhi hukuman disiplin berat. Begitu halnya apabila PNS wanita yang melanggar ketentuan menjadi isteri kedua atau ketiga atau keempat (poliandri) maka akan dijatuhi hukuman disiplin pemberhentian dengan tidak hormat sebagai PNS. Termasuk atasan atau pejabat yang melanggar juga dikenakan hukuman berat.
Namun sejumlah peraturan tersebut di atas masih tidak membuat gentar sejumlah oknum PNS yang masih saja melanggarnya secara sengaja. Seperti salah satu contoh yang terjadi di Kabupaten Tasikmalaya Provinsi Jawa Barat, oknum guru Sekolah Dasar Negeri Sukawangi Kecamatan Karangnunggal Kabupaten Tasikmalaya atas nama N. Nunung S.Pd, M.Pd (55) berstatus janda mati (cerai mati) diduga kuat telah bekerjasama dengan pihak lain untuk menggandakan indentitas dirinya untuk menikah lagi bersama pria lain dengan cara memiliki buku nikah namun diluar sepengetahuan dan izin Dinas demi mendapatkan tunjangan dari almarhum suaminya yang juga sama-sama Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Hal tersebut berawal dari pengakuan suami terduga pelaku atas nama Nanang Sutiawan (53) warga Kampung Lamping Situ Desa Tenjonagara Kecamatan Cigalontang yang mengadukan perbuatan istrinya terhadap tim TintaMerahNews.com, (Jum’at 10 Februari 2023). Karena merasa dizolimi istrinya tersebut, Nanang yang merasa sudah menjalin rumah tangga sejak tahun 2019 lalu merasa ada kejanggalan karena status didalam KTP ataupun Kartu Keluarga (KK) nya masih berstatus masing-masing yaitu cerai hidup bagi dirinya dan cerai mati untuk sang istri, ketika dirinya mengetahui bahwa sang istri tersebut masih mencantumkan nama almarhum suaminya, Nanang sempat bertanya, namun istrinya malah seketika marah dan beberapa waktu kemudian meminta cerai.
“Kronologis awalnya, saya menikah dengan istri saya tersebut sejak tanggal 14 Juni 2019 lalu Pak, kami menikah melalui Amil orang sini dan mendapat buku nikah secara resmi, namun kenapa kok di KTP dan KK saya masih tetap berstatus Duda, hubungan kami alhamdulillah baik-baik saja selama berumah tangga, bahkan saya setiap hari antar jemput istri saya ke sekolahan tempat mengajarnya di daerah Karangnunggal sana, saya sering mempertanyakan kepada istri saya, namun istri saya selalu menjawab dengan berbagai alasan, nah ketika suatu hari pas istri saya sedang mandi, saya coba cek isi tasnya, disitu saya menemukan struk gajinya masih ada nama almarhum suaminya dan mendapat tunjangan selama ini, haruskan nama saya yang dicantumkan, ketika saya mempertanyakan kembali, istri saya malah marah, bahkan sempat saya mau mempertanyakan ke pihak BTPN, istri saya malah marah sembari bilang kalau saya mau bunuh dirinya, nah dari situlah terjadi cekcok dan kami pisah ranjang, setelah beberapa lama kemudian istri saya secara tiba-tiba meminta cerai kepada saya, padahal salah saya dimana Pak, jujur saya sangat tidak terima dan merasa dizolimi oleh istri saya selama ini Pak”, papar Nanang dengan wajah sedih.