“Kami belum ada informasi adanya tanah warga yang terbangun. Kami akan secepatnya melakukan konfirmasi kepada pihak kecamatan dan Desa Jayaratu, Kecamatan Sariwangi, terkait dasar kepemilikan tanah warga tersebut,” ungkapnya.Rabu 22/06/2026
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa persoalan status lahan masih perlu dilakukan verifikasi dan klarifikasi secara menyeluruh, baik mengenai batas tanah, dokumen kepemilikan, titik pekerjaan, maupun dasar hukum penggunaan lahan untuk pembangunan bronjong.
Masyarakat berharap proses verifikasi dilakukan secara transparan dengan melibatkan pemilik tanah, pemerintah desa, kecamatan, BPBD, serta pihak pelaksana pekerjaan. Jika terbukti terdapat penggunaan tanah masyarakat untuk kepentingan proyek tanpa adanya persetujuan atau penyelesaian hak atas tanah, persoalan tersebut diharapkan segera diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, persoalan tersebut masih menunggu hasil konfirmasi dan verifikasi dari pihak BPBD Kabupaten Tasikmalaya bersama Pemerintah Kecamatan Sariwangi dan Pemerintah Desa Jayaratu.
Redaksi**













