Sukabumi Jawa Barat Tintamerahnews.com – Pengadaan Barang Dan Jasa pada hakikatnya adalah upaya pihak pengguna untuk mendapatkan atau mewujudkan barang/jasa yang dibutuhkannya, dengan menggunakan metode dan proses tertentu agar dicapai kesepakatan spesifikasi, harga, waktu, dan kesepakatan lainnya.
Dari tahun ke tahun sistem pengadaan Barjas semakin berkembang yang tadinya melalui sistem LPSE sekarang sudah merambah ke sistem E-catalog, namun ironisnya sistem pengadaan Barjas e-catalog masih banyak yang belum memahami, bahkan untuk sebagian user dinilai kurang transparansi tidak seperti di sistem LPSE.
Salah satunya terjadi di dinas lingkungan hidup (DLH) Kota Sukabumi dalam pengadaan SK Dump Truck Sampah kap.7 M3-NMR HD 5.8. merk Isuzu
Ketika di konfirmasi melalui sambungan seluler kepala Dinas Lingkungan Hidup Asep Irawan menyebutkan,
“Secara kedinasan kegiatan itu sudah dilaksanakan sesuai tahapan -tahapan dan aturan bersama ULP ( Kota Sukabumi ). Dan kendaraan hasil pengadaan bisa dipertanggung jawabkan. dan Hal – hal lain itu di luar ranah kami” sebut Asep Rabu sore 30 November 2023.
Sementara itu Kepala Bagian Pengadaan Barang Dan Jasa Kota Sukabumi Novian Restiadi menyatakan,
” Sesuai ketentuan yang berlaku untuk paket nilai di atas 200 juta maka pembuatan /pemesanan adalah kebijakan PPK, sementara jika nilai pengadaan paling banyak 200 juta yang melakukan pemesanan atau pembuatan paket kegiatan adalah pejabat pengadaan” ujar Novian
Hal senada di utarakan oleh PPK Dinas Lingkungan Hidup pada kegiatan pengadaan Dump Truck Sampah Arlan,
” E purchasing E catalog bebas dipilih , itu sudah di jamin oleh kepala LKPP Nasional” ucap Arlan