Jamal Pertanyakan Pelibatan Pengelola Wisata
Selain menyoroti dampak pembatasan jam operasional, Jamal juga menyinggung bahwa keberatan terhadap aktivitas wisata disebut bukan kali pertama terjadi.
Berdasarkan informasi yang diperolehnya dari sejumlah tokoh desa, keluhan serupa dikatakan pernah muncul sebelumnya. Namun, ia mengaku belum memahami alasan persoalan tersebut kembali mencuat dan menjadi polemik.
Jamal juga mempertanyakan mekanisme undangan audiensi. Menurut keterangannya, terdapat tiga objek wisata yang berkaitan dengan persoalan tersebut, sehingga ia mempertanyakan alasan undangan yang diterimanya hanya ditujukan kepada dirinya.
Ia menilai, pelibatan seluruh pihak yang berkepentingan penting dilakukan agar setiap pengelola memiliki kesempatan menyampaikan kondisi, persoalan, dan pandangannya secara langsung.
Menunggu Kejelasan Regulasi
Polemik jam operasional Wisata Air Panas Citiis menjadi momentum untuk mengevaluasi kejelasan regulasi pengelolaan pariwisata di Kabupaten Tasikmalaya.
Aspirasi masyarakat terkait norma agama, budaya, ketertiban, dan kenyamanan lingkungan perlu mendapat perhatian. Di sisi lain, dampak kebijakan terhadap perekonomian warga, lapangan pekerjaan, dan keberlangsungan usaha juga perlu dikaji secara objektif berdasarkan data dan ketentuan yang berlaku.
Karena itu, kajian DPRD diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai dasar hukum, batas kewenangan, serta mekanisme pengaturan jam operasional destinasi wisata di Kabupaten Tasikmalaya.
Hingga berita ini disusun, hasil akhir kajian maupun keputusan resmi terkait rencana pembatasan jam operasional belum diperoleh berdasarkan keterangan wawancara yang tersedia. Konfirmasi lebih lanjut dari Komisi IV DPRD Kabupaten Tasikmalaya, pemerintah daerah, serta pihak-pihak lain yang berkepentingan masih diperlukan guna melengkapi pemberitaan secara berimbang.
(Redaksi)


















