Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan Oleh Ayah Kandung Terhadap Anaknya Selama 7 Tahun

Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan

Kab. Karawang, TintaMerahNews.com — Polisi berhasil mengungkap serta menangkap pelaku pencabulan yang dilakukan oleh ayah kandung terhadap anaknya yang telah dilakukan selama 7 tahun lamanya.

Hal itu terungkap dari adanya laporan dan informasi dari warga Batujaya yang mana ada warga yang melahirkan tanpa memiliki suami.

Pelaku sendiri berinisial R (43) dan korban berinisial D (20). Pelaku melakukan aksi bejatnya di rumah kontrakan di wilayah Kecamatan Batujaya, Kabupaten Karawang.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si sangat tidak mentolerir aksi bejat pelaku pencabulan dan mengatakan pihaknya akan akan menindak tegas para pelaku sesuai hukum yang berlaku.

Kapolres Karawang, Polda Jabar AKBP Wirdhanto Hadicaksono menuturkan, sebelum terbongkarnya kasus pencabulan pelaku, awal mulanya pelaku membohongi istrinya bahwa anaknya telah mengandung diluar nikah oleh pacarnya dengan beralasan bahwa ibunya tidak bisa mendidiknya.

“Sebelumnya tengah dikumpulkan oleh pihak Desa dan Polsek setempat, kemudian timbullah sebuah pengakuan dari korban bahwa dari tahun 2016 ketika korban berusia 14 tahun sudah dicabuli ayahnya sendiri,” kata Kapolres. Sabtu (4/2/2023).

Baca Juga Pelantikan Panwaslu Desa, Bupati Ciamis : Junjung Tinggi Integritas dan Profesionalitas

Oleh Ayah Kandung Terhadap Anaknya Selama 7 Tahun

Dari pengakuan korban, korban diancam oleh bapaknya apabila tidak melayani hasratnya maka akan melukai ibu serta jabang bayi yang dikandung ibunya.

“Dari ancaman tersebut, akhirnya korban mengikuti nafsu bapaknya, dan Januari tahun 2022 korban diketahui mengandung anak dari bapaknya,”ungkapnya.

Sambung Kapolres, korban akan mendapat pendampingan dari Komnas Perlindungan Anak dan Dinsos Karawang terkait phisikosologi korban, karena saat ini korban masih trauma, dan masih dirawat oleh ibu dan neneknya.

Barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian yakni baju dan pakaian dalam korban.

Pasal yang disangkakan yakni UUD tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan 5 sampai 15 tahun penjara. (Red TMN)

Bid. Humas Polda Jabar

Baca Juga Kapolres Ciamis Hadiri Kirab Budaya Perayaan Cap Go Meh 2574 Kongzili Bersama Forkopimda

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *