Tasikmalaya, TintaMerahNews.Com – Polres Tasikmalaya menetapkan tersangka dalam kasus buang bayi di Desa cipicung, Kecamatan Culamega, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, jadi tersangka, Rabu (13/9/23). Pelaku tiada lain ayah kandung sang bayi berinisial DPP (18).
“Kami tetapkan tersangka pada pelaku buang bayi yang tiada lain ayah kandung bayi,” kata AKBP Suhardi Hery Haryanto, Kapolres Tasikmalaya saat rilis di Polres Tasikmalaya, Rabu (13/9/23).
Motifnya, DDP mengaku nekad buang darah dagingnya sendiri karena malu. Dia miliki anak dari istri sahnya saat usia pernikahan baru tiga bulan.
“Motifnya malu punya anak saat usia pernikaham baru tiga bulan. Kalau ada intimidasi orang tua masih kami dalami,” kata Suhardi.
Ironisnya lagi, proses kelahiran bayi tanpa bantuan medis dilakukan di kamar rumahnya. Hanya tersangka DDP yang membantu kelahiran.
“Jadi lahiranya sendiri di kamar, paling ada suaminya. Langsung dibuang di sungai,” kata Suhardi.