Pihak kepolisian menegaskan bahwa Operasi Senpi Musi 2026 membuka kesempatan luas bagi siapa saja yang masih memiliki atau menyimpan senjata api rakitan, amunisi, atau bahan peledak tanpa izin resmi, untuk menyerahkannya secara sukarela. Penyerahan ini diberikan keringanan hukum sesuai ketentuan yang berlaku, tanpa dikenakan sanksi pidana selama dilakukan sebelum ditemukan oleh petugas dalam rangkaian operasi.
“Kami mengimbau seluruh warga di Kecamatan Keluang dan sekitarnya untuk tidak ragu menyerahkan barang-barang tersebut. Keamanan lingkungan adalah tanggung jawab bersama. Semakin sedikit senjata ilegal yang beredar, semakin tinggi rasa aman yang kita rasakan sehari-hari,” tambahnya.
Setelah tahap pencatatan dan pengamanan awal selesai, barang bukti tersebut akan segera diserahkan ke Polres Musi Banyuasin guna dilaporkan secara berkala kepada pimpinan dan menjadi bagian dari laporan pelaksanaan Operasi Senpi Musi 2026. Polsek Keluang berkomitmen terus menjalin komunikasi intensif dengan tokoh agama, tokoh adat, dan kepala desa untuk menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif hingga akhir masa operasi.
Reporter : Maryati













