Merespons pernyataan yang seolah tidak mengetahui kondisi di lapangan tersebut, Riyansa mengajak Wakil Bupati untuk turun langsung meninjau lokasi guna membuktikan kebenaran hasil investigasi tim. Namun, ajakan tersebut belum bisa dipenuhi saat ini.
“Saya belum bisa hadir untuk meninjau hal tersebut. Mungkin setelah Hari Raya saja,” jawab Suprayitno.
Nilai anggaran yang sangat besar ini seharusnya diimbangi dengan keterbukaan informasi kepada masyarakat, mengingat dana yang digunakan adalah uang rakyat. Masyarakat berhak mengetahui bagaimana pengelolaan keuangan daerah yang mereka amanahkan kepada pemerintah Kabupaten Musi Rawas, khususnya untuk fasilitas pejabat daerah.
Sebagai landasan hukum, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) menjamin hak warga negara untuk memperoleh informasi dari badan publik. Aturan ini dibuat demi mewujudkan pemerintahan yang transparan, akuntabel, serta mencegah praktik korupsi.
Merespons peristiwa ini, Koordinator K-GASAK Riyansa beserta seluruh anggota tim mendesak aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Negeri Musi Rawas, untuk segera melakukan pemeriksaan mendalam terhadap proyek pembangunan tersebut. Pihaknya meminta agar seluruh pihak yang terlibat dipanggil dan diperiksa tanpa terkecuali.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan atau penjelasan rinci dari Bupati Musi Rawas, Hj. Ratna Machmud, terkait proyek bernilai miliaran rupiah yang kini menjadi sorotan publik ini.
(TIM)













