Rapat Paripurna DPRD Kota Lubuklinggau Dalam Agenda RAPBD 2025 Disahkan Jadi APBD.

Lubuklinggau|Tintamerahnews.com – Penjabat (Pj) Wali Kota Lubuk Linggau, H Trisko Defriyansa menghadiri rapat paripurna DPRD Kota Lubuklinggau dengan agenda mendengarkan laporan Badan Anggaran (Banggar) dilanjutkan dengan penandatanganan nota kesepakatan bersama antara eksekutif dan legislatif terhadap RAPBD 2025.

Dalam sambutannya, Pj Wako menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh jajaran DPRD Kota Lubuk Linggau yang telah bersama-sama memberikan pemikiran, tenaga dan waktu dalam pembahasan RAPBD tahun 2025.

Sehingga pembahasannya dapat berjalan lancar sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kota Lubuk Linggau.

Kemudian disampaikan Pj, bahwa usulan kegiatan dari masyarakat melalui Musrenbang dan hasil reses anggota DPRD belum sepenuhnya terakomodir dalam APBD 2025.

“Namun hal tersebut kami upayakan pemenuhannya dengan tetap memperhatikan skala prioritas untuk mensinergikan antara program dan kegiatan pemerintah daerah dengan pemerintah pusat,” ungkapnya.

Selanjutnya, terhadap RAPDB yang telah disepakati bersama dan Rancangan Peraturan Wali Kota tentang Penjabaran APBD tahun 2025 yang akan disusun dalam waktu dekat akan segera disampaikan kepada Gubernur Sumsel untuk dievaluasi.

“Mudah-mudahan dapat diterima oleh Gubernur sesuai dengan apa yang kita harapkan untuk selanjutnya menjadi Perda APBD tahun 2025,” tutupnya.

Reporter : (Ryn)

Exit mobile version