Raperda APBD Tahun 2024 Disetujui Menjadi Perda Dengan Catatan

Musi Rawas Sumsel, Tintamerahnews.com – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD 2024 disetujui anggota DPRD Kabupaten Musi Rawas menjadi Peraturan Daerah (Perda) APBD 2024. Kendati disetujui ada beberapa catatan yang harus dibenahi eksekutif. Catatan ini disampaikan juru bicara komisi II, Tepno Suhartoyo.

Catatan itu disampaikan didalam rapat paripurna dewan dengan agenda mendengarkan laporan hasil pembahasan komisi-komisi DPRD terhadap Nota Keuangan dan Raperda perubahan APBD Mura 2023 dan pengambilan keputusan DPRD serta mendengarkan pendapat akhir Bupati Mura, yang di hadiri 27 anggota dewan, Jumat (24/11/2023).

Pengesahan sendiri ditandai dengan penandatanganan persetujuan bersama antara Bupati Mura, Hj Ratna Machmud dan Ketua DPRD Mura, Azandri serta Pimpinan DPRD lainnya pada rapat paripurna DPRD Mura.

“Kami selaku pimpinan rapat perlu menanyakan kepada forum rapat paripurna yang terhormat ini apakah nota keuangan dan raperda APBD Kabupaten Musi Rawas Tahun Anggaran 2024 dapat diterima dan disetujui untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Mura,” tanya Azandri kepada Anggota Dewan yang hadir sebagai permintaan persetujuan dari anggota DPRD secara lisan oleh pimpinan rapat.

Dijelaskan Azandri, hal ini sesuai dengan peraturan DPRD Kabupaten Mur tentang tata tertib DPRD Kabupaten Mura yang menyatakan bahwa pengambilan keputusan dalam rapat paripurna setelah penyampaian laporan yang berisi proses pembahasan dari masing-masing komisi dilanjutkan dengan permintaan persetujuan dari anggota DPRD secara lisan oleh pimpinan rapat.

Sebelum pengambilan keputusan, didahului penyampaian laporan hasil pembahasan komisi DPRD yang disampaikan oleh Rena Wijaya, Tepno Suhartoyo, Sri Sunarsih dan Reni Widiastuti, dimana pada intinya menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD Tahun 2024 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Sementara itu dalam pendapat akhirnya, Bupati Mura Hj Ratna Machmud mengucapkan terima kasih kepada seluruh Anggota DPRD Musi Rawas yang sudah secara maksimal dan penuh semangat untuk mencermati dan membahas materi nota keuangan dan Rancangan peraturan daerah tentang APBD Kabupaten Musi Rawas Tahun Anggaran 2024

“Semoga kerja keras dan semangat yang tinggi tersebut dicatat sebagai amal ibadah oleh Allah,” kata Bupati.

Ditambahkan bupati, bahwa dengan telah disetujui Raperda tentang APBD Kabupaten Musi Rawas Tahun Anggaran 2004 untuk ditetapkan menjadi Perda maka selanjutnya pihaknya akan segera menyampaikan Rancangan peraturan daerah dimaksud kepada Gubernur Sumatera Selatan untuk dilakukan evaluasi.

“Mudah-mudahan waktu pelaksanaan evaluasi tidak terlalu lama sehingga Peraturan daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2004 dapat segera ditetapkan dan dilaksanakan,” tambah Bupati.

Sedangkan Sekretaris Dewan (Sekwan) Elba Roma yang melaporkan bahwa jumlah anggota DPRD Kabupaten Musi Rawas yang hadir dalam rapat paripurna berdasarkan daftar hadir berjumlah 27 orang dari 40 orang anggota dewan.

Sesuai dengan peraturan DPRD Kabupaten Musi Rawas bahwa pembahasan terhadap nota keuangan dan APBD Kabupaten Musi Rawas anggaran 2024 telah melalui tingkat-tingkat pembicaraan.

Yaitu pembicaraan singkat berupa penyampaian dan penjelasan Bupati Musi Rawas terhadap kota keuangan dan Raperda tentang APBD Kabupaten Musi Rawas tahun 2004 dilanjutkan dengan rapat paripurna DPRD Kabupaten Musi Rawas dalam rangka mendengarkan pandangan umum fraksi-fraksi dewan selanjutnya rapat Paripurna DPRD Kabupaten Musi Rawas dalam rangka mendengarkan jawaban eksekutif atas pandangan umum fraksi-fraksi dewan yang disampaikan oleh Bupati Musi Rawas.

Rapat paripurna pada hari ini merupakan pembicaraan tingkat kedua yang terdiri dari pengambilan keputusan yang didahului dengan penyampaian laporan hasil pembahasan komisi DPRD dan pengambilan keputusan DPRD serta mendengarkan pendapat akhir Bupati Musi Rawas Dan nominal APBD Kabupaten Musi Rawas Tahun Anggaran sebesar Rp1,7 Triliun.(**)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *