Begitu pula dengan Sila Kelima, “Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia,” yang mengamanatkan bahwa pelayanan publik wajib dikelola secara adil, tertib, dan tidak menimbulkan kerugian sosial bagi masyarakat lainnya. Ketika antrean BBM dibiarkan menguasai badan jalan dan ruang publik kota, maka keadilan sosial telah gagal diwujudkan.
SAPMA PP menilai lemahnya pengawasan dari Dinas Perhubungan, Satpol PP, aparat kepolisian, serta PT Pertamina Patra Niaga Fuel Terminal Lubuklinggau turut memperparah persoalan ini. Pembiaran yang terus berlangsung menunjukkan minimnya keseriusan dalam menjaga ketertiban kota dan menegakkan aturan hukum.
Atas dasar itu, SAPMA PP Kota Lubuklinggau menyampaikan tuntutan keras dan tegas:
1. Mendesak PT Pertamina Patra Niaga Fuel Terminal Lubuklinggau untuk segera melakukan evaluasi total terhadap distribusi BBM subsidi di Kota Lubuklinggau serta membuka secara transparan data penyaluran BBM subsidi kepada publik.
2. Mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan mafia BBM, praktik “minyak dikencing,” serta gudang-gudang ilegal penampungan BBM subsidi yang diduga beroperasi di wilayah Lubuklinggau dan sekitarnya.
3. Mendesak penindakan tegas terhadap para pelangsir BBM subsidi ilegal yang selama ini diduga menjadi penyebab utama panjangnya antrean BBM di SPBU.
4. Mendesak Dinas Perhubungan, Satpol PP, dan aparat kepolisian untuk segera melakukan penertiban antrean kendaraan di seluruh SPBU yang mengganggu badan jalan dan kepentingan umum.
5. Mendesak pemberian sanksi tegas terhadap SPBU yang terbukti tidak mampu mengendalikan antrean hingga menyebabkan kemacetan, gangguan ketertiban umum, dan pelanggaran fungsi jalan.
6. Mendesak dilakukan pengawasan terpadu antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan pihak Pertamina guna memastikan BBM subsidi benar-benar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh oknum tertentu.
“Kami menegaskan bahwa Kota Lubuklinggau tidak boleh kalah oleh kesemrawutan antrean BBM dan dugaan praktik mafia distribusi subsidi. Jika kondisi ini terus dibiarkan, maka bukan hanya kemacetan yang diwariskan kepada masyarakat, tetapi juga citra buruk kota, matinya disiplin sosial, serta hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum dan pelayanan publik,” tegas Rendy Darma.
Kami tegaskan, ini bukan hanya peringatan. Ini adalah alarm keras bagi seluruh pihak terkait, khususnya SPBU yang ada di seluruh kota Lubuklinggau dan Pertamina. Ketertiban kota adalah harga diri bersama. Jangan sampai ikon kebanggaan seperti Taman Olahraga Megang dan kawasan Taba Jemekeh justru dikenal sebagai simbol kemacetan, mafia BBM, dan kegagalan tata kelola pelayanan publik di Kota Lubuklinggau. Tutupnya.
Riyansa F
Kabiro















