SAPMA PP Kecam Keras Antrean BBM Semrawut di SPBU Megang dan SPBU Taba Jemekeh : Bukti Lemahnya Pengawasan, Dugaan Mafia BBM, dan Pengangkangan Regulasi

banner 468x60

Lubuklinggau,Tintamerahnews com – Satuan Siswa, Pelajar, dan Mahasiswa Pemuda Pancasila (SAPMA PP) Kota Lubuklinggau mengecam keras kondisi antrean Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di sejumlah SPBU, khususnya di kawasan SPBU Megang dan SPBU Taba Jemekeh, yang semakin tidak terkendali hingga memakan bahu jalan dan badan jalan. Kondisi tersebut bukan lagi sekadar antrean biasa, melainkan telah menjadi ancaman serius terhadap ketertiban umum, keselamatan masyarakat, serta mencoreng wajah Kota Lubuklinggau.

Antrean kendaraan yang mengular panjang hingga kawasan Taman Olahraga Megang merupakan bentuk nyata kegagalan tata kelola distribusi BBM dan lemahnya pengawasan dari pihak-pihak terkait. Kawasan yang seharusnya menjadi ikon kebanggaan dan ruang publik masyarakat justru berubah menjadi titik kemacetan, kesemrawutan, dan ketidakteraturan akibat buruknya sistem distribusi BBM subsidi.

banner 336x280

Ketua SAPMA PP Kota Lubuklinggau, Rendy Darma menilai pembiaran terhadap kondisi ini merupakan bentuk ketidakseriusan dalam menjaga ketertiban kota dan melindungi hak masyarakat pengguna jalan. Bahu jalan yang seharusnya digunakan untuk keadaan darurat justru dipenuhi kendaraan antre berjam-jam, sementara masyarakat lain dipaksa menerima dampak kemacetan, keterlambatan aktivitas, hingga meningkatnya potensi kecelakaan lalu lintas.

Ironisnya, kondisi tersebut terjadi secara terus-menerus tanpa adanya langkah tegas dan konkret dari pihak SPBU, pemerintah daerah, maupun aparat penegak hukum. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat : apakah keselamatan, kenyamanan, dan kepentingan publik sudah tidak lagi menjadi prioritas utama?

Ketua SAPMA PP juga menyoroti dugaan kuat adanya praktik penyimpangan distribusi BBM subsidi yang menjadi salah satu penyebab utama kelangkaan dan panjangnya antrean BBM di Kota Lubuklinggau. Kami menduga adanya praktik “minyak dikencing” atau penyalahgunaan distribusi BBM subsidi ke gudang-gudang ilegal dan pihak-pihak tertentu untuk kepentingan bisnis gelap yang merugikan masyarakat luas.

Jika dugaan tersebut benar terjadi, maka ini bukan lagi sekadar persoalan antrean, tetapi telah masuk dalam kategori dugaan penyalahgunaan distribusi energi bersubsidi yang merugikan negara dan rakyat kecil. BBM subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat justru diduga diselewengkan demi keuntungan segelintir pihak.

Selain itu, SAPMA PP juga menduga maraknya aktivitas pelangsir BBM subsidi ilegal yang bebas beroperasi tanpa pengawasan ketat. Kendaraan-kendaraan yang diduga melakukan pengisian berulang dengan berbagai modus menjadi salah satu faktor utama yang memperparah antrean di SPBU. Kondisi ini menunjukkan lemahnya sistem pengawasan distribusi BBM subsidi di lapangan.

Padahal, penyalahgunaan BBM subsidi telah diatur secara tegas dalam berbagai regulasi, di antaranya:

* Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 55, yang mengatur sanksi pidana terhadap penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM subsidi tanpa izin.

* Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mempertegas pengawasan sektor energi dan distribusi barang bersubsidi.

* Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, terkait larangan penggunaan badan jalan yang mengganggu fungsi lalu lintas dan keselamatan pengguna jalan.

* Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM, yang mengatur secara jelas sasaran penerima BBM subsidi.

* Peraturan BPH Migas terkait pengawasan distribusi BBM subsidi dan pengendalian penyaluran di SPBU.

Dalam perspektif ideologi bangsa, situasi ini jelas mencederai nilai-nilai Pancasila. Sila Kedua, “Kemanusiaan yang Adil dan Beradab,” menegaskan bahwa kepentingan masyarakat luas harus dihormati dan dilindungi. Namun yang terjadi hari ini justru sebaliknya, kepentingan umum dikorbankan akibat buruknya pengawasan dan tata kelola distribusi BBM.

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *