diluar Permen ESDM No.1 tahun 2008 adalah IIIegal.
Dalam hal ini, diduga kuat pihak Polsek keluang sengaja melakukan pembiaran aktifitasnya lllegal Driling diwilayah hukumnya yang mana bertentangan dengan Permen ESDM tahun No 1. 2008 .
Sementara itu saat dikonfirmasi melalui No Wasthapp 08228175****** ,Kanit Reskrim Polsek Keluang IBDA Dohan belum memberikan tanggapan penjelasan.
Kapolsek keluang AKP Hendra Sutisna SH , saat dikonfirmasi ke No Wasthapnya 08217621*******, memberi tanggapan penjelasan, Iya
dek Sedang di TKP,” tutupnya.
( Ril/Tim)